Surakarta - Bersama Universitas Muhammadiyah Surakarta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menginisiasi kegiatan Edukasi Paten Drafting bagi Civitas Akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah dari berbagai daerah.
Edukasi Paten Drafting merupakan pelatihan penyusunan draf spesifikasi Paten yang bertujuan untuk membekali peseta dengan kemampuan menyusun dokumen spesifikasi paten sesuai ketentuan yang berlaku dan siap diajukan permohonannya ke DJKI.
Outcomenya, manual penyusunan Paten akan membantu penemu dan penasihat mereka (inventor) memperoleh keterampilan teknis yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengajukan permohonan Paten yang dirancang dengan baik. Meliputi teori dan praktik, manual ini membawa pengguna melalui proses persiapan, penyusunan, pengajuan, perubahan dan penuntutan permohonan paten. Penyusunan klaim dan deskripsi dijelaskan secara rinci, disertai tips dan ilustrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto membuka Kegiatan yang terpusat di Edutorium KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta itu, Senin (24/06).
Konsep Hak Kekayaan Intelektual kepemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya kata Tejo.
"Diantaranya berupa ide yang sudah dituangkan dalam bentuk karya nyata, " terang Tejo.
Baca juga:
Irjen Ada Hadir Dalam Rutan Surakarta
|
"Dan ruang lingkup Kekayaan Intelektual itu sangat luas. Bisa berupa Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis dan lain sebagainya, " tambahnya.
Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, ungkap Tejo, akan menambah value suatu barang atau ide.
"Hasil inovasi dan kreativitas akan mendapatkan nilai tambah, value dan pengakuan apabila sudah terdaftar atau tercatat sebagai sebuah Kekayaan Intelektual, " sambungnya.
Tejo menerangkan, Negara Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara lainnya, berbasis data yang dikeluarkan World Intellectual Property Organization (WIFO).
"Harus diakui bahwa permohonan Paten di Indonesia saat ini secara keseluruhan masih didominasi oleh permohonan paten dari luar negeri, " jelas Tejo.
"Namun demikian, di tahun 2021, khusus untuk permohonan Paten Sederhana, Indonesia sempat menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor Kekayaan Intelektual anggota WIPO dengan jumlah permohonan sebanyak 3.249 permohonan, " kata Tejo.
Adapun sembilan negara lainnya adalah China (2.852.219), Jerman (10.576), Rusia (9.079), Australia (7.844), Jepang (5.238), Turki (4.490), Ukraina (4.425), Korea Selatan (4.009) dan Thailand (3.762).
Gambaran bahwa produk dan potensi Kekayaan Intelektual asli Indonesia yang ditiru dan diklaim oleh bangsa lain diberikan Kakanwil Kemenkumham Jateng .
DJKI dan Kemenkumham Jateng terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dikarenakan kondisi Jawa Tengah sebagai kota dengan banyak perguruan tinggi, sehingga memunculkan banyak potensi karya intelektual dibidang teknologi. Menurut Tejo, khususnya di Jawa Tengah, potensi paten sangat besar.
"Tentu, potensi yang tinggi terkait paten inilah yang harus terus didorong, agar pertumbuhan investasi dan perdagangan semakin meningkat sehingga masyarakat secara umum dapat menikmati hasil kreasi dan inovasi tersebut, " beber Tejo.
Dia berharap kegiatan ini mampu menstimulus Civitas Akademika untuk lebih kreatif dan lebih peduli terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual.
Output kegiatan adalah agar semakin banyak permohonan Paten baru yang akan didaftarkan di DJKI jelas Ketua Tim Kerja Permohonan Paten, Slamet Riyadi dalam laporannya.
Ditaksir, ada 67 permohonan Paten yang didampingi penyusunannya.
Salah satu lingkungan pendidikan yang terbanyak berkontribusi dalam pendaftaran Paten adalah Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (ASKI-PTM/A). Tercatat, sudah 1701 Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan ke DJKI.